BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN
Deadline 30 April 2010
Yayasan Hulasko menyediakan program “Bantuan Biaya Pendidikan” (BBP) untuk Tahun 2010 – 2011 kepada 8 (delapan) putera/puteri warga Hulasko yang tidak mampu secara ekonomi, namun memiliki prestasi akademik yang cemerlang dan budi pekerti/kepribadian yang baik.
SYARAT-SYARAT PEMBERIAN BBP
Pendaftar harus memenuhi SELURUH persyaratan berikut ini:
1. Persyaratan Dasar
• Putera/Puteri warga Hulasko yang tidak mampu secara ekonomi, karena orang tuanya
tertimpa musibah berat, atau status yatim/yatim-piatu karena sudah tidak mempunyai
orang tua dan/atau wali yang membiayai pendidikan.
• Warga Negara Indonesia.
• Sedang/akan menuntut ilmu di Indonesia di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama (SLTP), Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), Perguruan Tinggi (PT),
dengan kriteria sbb:
SD/SLTP: Seleksi khusus
SLTA: Nilai Rapor, minimal 7
PT: IPK minimal 2.5 (skala 4.0)
• Sehat jasmani dan rohani serta berbudi pekerti dan berkepribadian baik.
• Tidak terlibat narkoba, perbuatan melanggar hukum, tindakan kriminal dan/atau
tindakan asusila.
• Penerima BBP harus bersedia untuk mematuhi peraturan-peraturan yang diberlakukan
oleh Yayasan dan yang diberlakukan oleh institusi studi masing-masing.
2. Persyaratan Lebih Lanjut
• Yayasan akan melakukan seleksi kepada para pendaftar. Apabila diperlukan, pendaftar
harus bersedia untuk menjalani proses wawancara yang diselenggarakan oleh Yayasan.
• Pendaftar harus memiliki kesadaran terhadap pentingnya pencapaian pendidikan yang
berkualitas untuk mewujudkan keluarga besar Hulasko sebagai bagian dari masyarakat
Indonesia yang sehat jasmani & rohani, yang berbudi luhur, cerdas, dan mempunyai
mental yang tangguh.
3. Kondisi Pemberian BBP
Kepada pendaftar yang terpilih, Yayasan akan memberikan BBP kepada masing-masing
tingkat pendidikan sbb:
Tingkat SD: 3 (tiga) siswa, msg2 sbsr Rp 1.500.000.- (Satu juta lima ratus ribu rp)/thn
Tingkat SLTP: 2 (dua) siswa, msg2 sbsr Rp 3.000.000.- (Tiga juta rp.)/thn
Tingkat SLTA: 2 (dua) siswa, msg2 sbsr Rp 5.400.000.-(Lima juta empat ratus rb rp)/thn
Tingkat PT: 1 (satu) mahasiswa sbsr Rp 9.000.000.- (Sembilan juta rp)/thn
4. Pembayaran BBP
BBP akan dibayarkan langsung setiap 6 (enam) bulan ke rekening pendaftar yang terpilih
sebagai penerima BBP, setelah Surat Perjanjian “Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan”
antara Yayasan dan Penerima BBP, ditandatangani oleh Yayasan dan Penerima BBP (Kedua
belah pihak).
5. Masa Pemberian BBP
BBP akan diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal
ditandatanganinya Surat Perjanjian “Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan” oleh Kedua
belah pihak.
(Keberlanjutan pemberian BBP tergantung pada kemampuan penerima BBP untuk mencapai prestasi akademik dan kemajuan non-akademik yang memuaskan.)
6. Sanksi
Yayasan akan mengenakan sanksi untuk setiap pelanggaran terhadap syarat-syarat
pemberian BBP, termasuk namun tidak terbatas pada pencapaian prestasi akademik.
Sanksi dapat berbentuk penghentian sementara pemberian BBP, diperpendeknya masa
pemberian BBP atau pengakhiran BBP.
7. Pengakhiran BBP
BPP akan segera diakhiri, apabila:
• Penerima BBP tidak dapat memenuhi kewajibannya atau gagal mencapai prestasi
akademik yang dipersyaratkan.
• Penerima BBP terpaksa mengundurkan diri atau tidak dapat melanjutkan pendidikannya
karena penyakit yang diderita, atau karena alasan lain.
• Penerima BBP terbukti memalsukan informasi yang dimuat di formulir pendaftaran atau
dalam dokumen yang dilampirkan.
• Penerima BBP telah dikeluarkan dari program studinya, apapun alasannya.
• Penerima BBP terlibat dalam kegiatan ilegal, misalnya penyalahgunaan dan pengedaran
obat-obat terlarang atau bentuk kegiatan kriminal lainnya.
8. Administrasi
• Pendaftar mengajukan permohonan Program Bantuan Biaya Pendidikan kepada
Yayasan, dengan mengisi formulir aplikasi Program BBP terlampir.
• Formulir aplikasi dilengkapi dengan:
* fotocopy kartu hasil studi atau rapor, minimal 2 (dua) semester terakkhir
* fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Pelajar
* fotocopy kegiatan organisasi atau Surat Keterangan aktif berorganisasi (bila ada)
1x foto berwarna, ukuran 4 x 6
Jakarta, 22 Maret 2010
YAYASAN HULASKO
(ditanda tangani oleh Ibu Budi Palupi)
Ketua Badan Pengurus
YAYASAN HULASKO
(ditanda tangani oleh Ibu Budi Palupi)
Ketua Badan Pengurus
Siswa2 yang terpilih dan akan menerima Bantuan Biaya Pendidikan :
Untuk Tingkat Sekolah Dasar :
1. Tamara Aprianti – Kls 1 SD “MI Jamiatul Huda”, Jakarta Selatan, putri dari Sdr. Ahmad (Operator Photo Copy)
2. Faras Setio Ahmad Muhazir – Kls 1SD, “Bintaro 01 Pagi”, Jakarta Selatan, putra dari Sdr. Supandi (Operator Photo Copy)
3. Meisia Kusuma – Kls 4 SD “Parung Bingung 1”, Depok, putri dari Bpk. Frank Reinhart (Eks. Divisi Services)
Untuk Tingkat Sekolah Menengah Pertama
1. Mila Dini Wijaya – Kls 1 SMP, “SMP Islam YKS”, Sawangan , Depok, putri dari Bpk. Frank Reinhart (Eks. Divisi Services)
Untuk Tingkat Sekolah Menengah Atas :
1. Sarantika Febriyanti – Kls 1, SMAKN 20, Jakarta Selatan, putri dari Sdr. Rasyid (Office Boy)
Untuk Tingkat Perguruan Tinggi :
1. Ganjar Swanara Putra – Semester 2, Universitas Komputer Indonesia, Bandung, putra dari Alm. Bpk, Heppy Swanara (Eks Field Ops.)
Catatan :
Saat ini beberapa pelamar sedang menunggu pengumuman penerimaan mahasiswa baru. Oleh karena itu Tim Seleksi mempertimbangkan untuk kemungkinan menambah 1 (satu) penerima lagi untuk tingkat Perguruan Tinggi, apabila lamaran2 tersebut lolos seleksi.
“Selamat untuk para penerima beasiswa, agar ditingkatkan kemampuan dalam menuntut ilmu, sehingga tahun mendatang akan dapat ikut kembali berpartisipasi dalam program bantuan pendidikan ini”
No comments:
Post a Comment