Pendaftar harus memenuhi SELURUH persyaratan berikut ini: 1. Persyaratan Dasar
· Putera/Puteri warga Hulasko yang tidak mampu secara ekonomi, karena orang tuanya tertimpa musibah berat, atau status yatim/yatim-piatu karena sudah tidak mempunyai orang tua dan/atau wali yang membiayai pendidikan.
· Warga Negara Indonesia.
· Sedang/akan menuntut ilmu di Indonesia di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), Perguruan Tinggi (PT), dengan kriteria sbb:
SD/SLTP: Seleksi khusus
SLTA: Nilai Rapor, minimal 7
PT: IPK minimal 2.5 (skala 4.0)
· Sehat jasmani dan rohani serta berbudi pekerti dan berkepribadian baik.
· Tidak terlibat narkoba, perbuatan melanggar hukum, tindakan kriminal dan/atau tindakan asusila.
· Penerima BBP harus bersedia untuk mematuhi peraturan-peraturan yang diberlakukan oleh Yayasan dan yang diberlakukan oleh institusi studi masing-masing.
2. Persyaratan Lebih Lanjut
· Yayasan akan melakukan seleksi kepada para pendaftar. Apabila diperlukan, pendaftar harus bersedia untuk menjalani proses wawancara yang diselenggarakan oleh Yayasan.
· Pendaftar harus memiliki kesadaran terhadap pentingnya pencapaian pendidikan yang berkualitas untuk mewujudkan keluarga besar Hulasko sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang sehat jasmani & rohani, yang berbudi luhur, cerdas, dan mempunyai mental yang tangguh.
3. Kondisi Pemberian BBP
Kepada pendaftar yang terpilih, Yayasan akan memberikan BBP kepada masing-masing tingkat pendidikan sbb:
Tingkat SD: 3 (tiga) siswa, msg2 sbsr Rp 1.500.000.- (Satu juta lima ratus ribu Rph)/thn
Tingkat SLTP: 2 (dua) siswa, msg2 sbsr Rp 3.000.000.- (Tiga juta Rph)/thn
Tingkat SLTA: 2 (dua) siswa, msg2 sbsr Rp 5.400.000.- (Lima juta empat ratus ribu Rph)thn
Tingkat PT: 1 (satu) mahasiswa sbsr Rp 9.000.000.- (Sembilan juta Rph)/thn
4. Pembayaran BBP
BBP akan dibayarkan langsung setiap 6 (enam) bulan ke rekening pendaftar yang terpilih sebagai penerima BBP, setelah Surat Perjanjian “Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan” antara Yayasan dan Penerima BBP, ditandatangani oleh Yayasan dan Penerima BBP (Kedua belah pihak).
5. Masa Pemberian BBP
BBP akan diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Surat Perjanjian “Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan” oleh Kedua belah pihak.
Keberlanjutan pemberian BBP tergantung pada kemampuan penerima BBP untuk mencapai prestasi akademik dan kemajuan non-akademik yang memuaskan. Bagi penerima BBP tahun sebelumnya apabila ingin mendapatkan BBP pada tahun berikutnya, sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan prestasi akademik maupun kemajuan non-akademiknya, yang bersangkutan wajib mengajukan ulang untuk dilakukan seleksi.
6. Sanksi
Yayasan akan mengenakan sanksi untuk setiap pelanggaran terhadap syarat-syarat pemberian BBP, termasuk namun tidak terbatas pada pencapaian prestasi akademik. Sanksi dapat berbentuk penghentian sementara pemberian BBP, diperpendeknya masa pemberian BBP atau pengakhiran BBP.
7. Pengakhiran BBP
BPP akan segera diakhiri, apabila:
· Penerima BBP tidak dapat memenuhi kewajibannya atau gagal mencapai prestasi akademik yang dipersyaratkan.
· Penerima BBP terpaksa mengundurkan diri atau tidak dapat melanjutkan pendidikannya karena penyakit yang diderita, atau karena alasan lain.
· Penerima BBP terbukti memalsukan informasi yang dimuat di formulir pendaftaran atau dalam dokumen yang dilampirkan.
· Penerima BBP telah dikeluarkan dari program studinya, apapun alasannya.
· Penerima BBP terlibat dalam kegiatan ilegal, misalnya penyalahgunaan dan pengedaran obat-obat terlarang atau bentuk kegiatan kriminal lainnya.
8. Administrasi
· Pendaftar mengajukan permohonan Program Bantuan Biaya Pendidikan kepada Yayasan, dengan mengisi formulir aplikasi Program BBP terlampir.
· Formulir aplikasi dilengkapi dengan:
ü fotocopy kartu hasil studi atau rapor, minimal 2 (dua) semester terakkhir yg telah dilegalisir
ü fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Pelajar
ü fotocopy kegiatan organisasi atau Surat Keterangan aktif berorganisasi (bila ada)
ü 1x foto berwarna, ukuran 4 x 6